Soal Kasus Chat Seks Habib Rizieq dan Firza Husein, PN Jaksel Minta Dilanjutkan Kembali

- 30 Desember 2020, 06:25 WIB
Ilustrasi handphone (HP).
Ilustrasi handphone (HP). /Pexels/Torsten Dettlaff

 

KEBUMEN TALK - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan kembali penyidikan dugaan kasus percakapan dan foto asusila antara M Rizieq Shihab dengan Firza Husein.

"PN Jakarta Selatan menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH," kata kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio di Jakarta, Selasa 29 Desember 2020 sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari situs ANTARA.

Febriyanto mengungkapkan kasus dugaan percakapan pornografi antara Rizieq dengan seorang wanita Firza Husein sempat dihentikan penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Jadwal Film Keren Tayang di TV Hari Ini Rabu 30 Desember 2020, Jangan Lewatkan Woody Woodpecker

Kemudian, majelis hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai termohon untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum kasus tersebut.

"Semoga masih ada keadilan agar proses hukum berjalan transparan dan kasusnya kembali dilanjutkan, apalagi kasus ini perbuatan asussila melibatkan tokoh publik," ujar Febriyanto.

Febriyanto menuturkan kliennya melaporkan dugaan percakapan asusila antara Rizieq dengan Firza pada Januari 2017, namun polisi menghentikan kasus itu karena kurang alat bukti.

Baca Juga: Jadwal Acara Tv One Hari Ini Rabu 30 Desember, Jangan Lewatkan Telusur dan Catatan Akhir Tahun

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah