Awas Kalau Sampai Lewat, Warga Negara Asing Dilarang Masuk Lewat Bandara Soekarno-Hatta

- 1 Januari 2021, 21:05 WIB
Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng.
Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng. /ANGKASA PURA

KEBUMEN TALK - Pelaksanaan penutupan masuknya warga negara asing (WNA) dari seluruh negara ke Indonesia pada hari ini (1/1/2021) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten,  berjalan lancar.

Kebijakan penutupan itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 04/2020 dari Satgas Penanganan Covid-19.

Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat mengatakan pemangku kepentingan bandara sudah memahami dan mengetahui kebijakan sebagaimana tercantum di dalam SE 04/2020 itu.

Baca Juga: Atribut FPI Diturunkan Pihak Kepolisian di Tangerang Selatan

"Pada hari pertama, penerapan peraturan berjalan lancar di Bandara Soekarno-Hatta. Sejauh ini kami melihat pemangku kepentingan bandara sudah memahami peraturan ini," ujarnya sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari situs ANTARA.

Ia menambahkan apabila ada WNA yang mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada periode penutupan maka yang bersangkutan harus kembali terbang ke negara asal keberangkatan.

"Kami memohon pengertian bagi WNA yang tidak masuk dalam pengecualian dan mendarat saat periode penutupan maka yang bersangkutan harus terbang kembali ke negara asal keberangkatan," katanya.

Baca Juga: Berani! Puluhan Poster FPI Diturunkan Paksa Polisi

WNA yang dikecualikan dari penutupan adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang KITAS dan KITAP.

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah