Kesaksian Jaksa Pinangki Bikin Geger, Berikut Penjelasannya

- 16 Desember 2020, 20:16 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

 

KEBUMEN TALK - Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengklaim ingin Djoko Tjandra untuk dieksekusi ke Indonesia, tapi tidak melapor ke atasan saat bertemu dengan terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali tersebut.

"Saya tertarik ingin ketemu dia (Djoko Tjandra, Red) karena kalau dia dieksekusi kan bagus untuk kita," kata Pinangki, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 16 Desember 2020 sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari situs ANTARA.

Pinangki bersaksi untuk temannya, Andi Irfan Jaya yang didakwa membantu Djoko Tjandra menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,28 miliar), sekaligus melakukan permufakatan jahat untuk memberikan uang kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung sebesar 10 juta dolar AS (sekitar Rp145,6 miliar).

Baca Juga: Sakit Gigi, Berikut Cara Pengobatannya!

Pinangki pertama bertemu dengan Djoko Tjandra pada 12 November 2020 di kantor Djoko di The Exchange 106, Kuala Lumpur bersama dengan seseorang bernama Rahmat.

Djoko Tjandra adalah terpidana yang berdasarkan putusan PK Nomor 12 tanggal 1 Juni 2009. Namun Djoko Tjandra keluar dari Indonesia beberapa hari sebelum putusan PK itu diputus, sehingga ia tidak bisa dieksekusi.

"Tapi saya tidak lapor ke kantor, karena rencananya yang melaporkan itu Bu Anita," ujar Pinangki.

Baca Juga: PPK Hanya Gunakan 20 Persen Aplikasi Sirekap, Ini Kata Bawaslu

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah