Terkait Penembakan Pengawalan Habib Rizieq, Berikut Yang Akan Dilakukan Komnas HAM!

- 14 Desember 2020, 20:19 WIB
Rekontruksi Penembakan FPI-2
Rekontruksi Penembakan FPI-2 /KarawangPost/

KEBUMEN TALK - Untuk memutuskan ada tidaknya pelanggaran HAM pada penembakan enam pengawal tokoh Front Pembebasan Islam (FPI) Rizieq Shihab, pengamat kepolisian Dr Edi Saputra Hasibuan mengatakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan bersikap objektif.

"Kami ajak semua pihak untuk hormati apa pun putusan Komnas HAM. Kami yakin setelah memintai keterangan banyak pihak dan melakukan penyelidikan secara rinci di beberapa lokasi, Komnas HAM akan sangat objektif saat memberikan putusan," katanya sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari ANTARA, Senin, 14 Desember 2020.

Kepada Komnas HAM agar bisa mengumpulkan fakta sebanyak mungkin, mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini meminta semua pihak memberi waktu.

Baca Juga: Kawal Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, DPR Minta Komnas HAM Proaktif

"Apa pun yang menjadi putusan Komnas HAM, kita jadikan sebagai bahan introspeksi," kata pengajar Universitas Bhayangkara ini.

Kata dia, jauh sebelum dipanggil Komnas HAM, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran sudah menyampaikan siap bertanggung jawab atas tindakan kepolisian itu secara hukum.

Dalam penyelenggaraan tugas kepolisian negara Republik Indonesia, kata Edi, Kapolda juga yakin timnya sudah mematuhi Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dan Perkap nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM.

Baca Juga: Rekonstruksi Ulang Penyerangan Laskar FPI: Ada 58 Adegan

"Kita tunggu Komnas HAM untuk menyampaikan temuannya, "katanya menegaskan.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x