Pilkada Serentak Tahun 2020, Pelanggaran yang Masuk Tahap Penyidikan Berjumlah

- 4 Desember 2020, 13:41 WIB
Simulasi pelaksanaan pilkada serentak
Simulasi pelaksanaan pilkada serentak /KPU Kebumen

 

KEBUMEN TALK - Badan Pengawas Pemilihan Umum menyebutkan sebanyak 112 kasus dugaan tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 yang ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) sudah masuk tahap penyidikan.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo, di Jakarta, Kamis, mengatakan total terdapat sebanyak 3.814 dugaan pelanggaran pilkada yang berasal dari temuan maupun laporan masyarakat. Informasi penangan pelanggaran pidana pemilihan pada tahap penyidikan ini merupakan hasil harmonisasi data dengan kepolisian.

“Data yang sudah dihimpun dari Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota (yang menggelar pilkada) tercatat ada 3.814 temuan dan laporan dugaan pelanggaran. Dalam tindak pidana pemilihan hingga tahap penyidikan sebanyak 104 pelanggaran ditambah 8 informasi dari kepolisian hari ini," katanya.

Baca Juga: KPU Kebumen Sosialisasikan Pilkada pada Kelompok Disabilitas

Kemudian, lanjut Ratna Dewi 46 di antaranya terkait pelanggaran netralitas ASN (aparatur sipil negara).

Ratna Dewi menuturkan ada tambahan informasi 8 dugaan kasus pelanggaran tindak pidana pemilihan yang masuk tahap penyidikan dari kepolisian membuat total kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan sebanyak 112 masuk tahap penyidikan.

“Dari 104 yang masuk tahap penyidikan ditambah 8 menjadi 112 tindak pidana pemilihan ke tingkat penyidikan. Yang paling tertinggi adalah pelanggaran yang diduga melakukan perbuatan menguntungkan atau merugikan dari pasangan calon dan juga penggantian pejabat ,” kata dia.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Tetapkan Pilkada 9 Desember 2020 Hari Libur Nasional

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah