Bamsoet: Tindak Tegas Wendy dan Pengikutnya!

- 4 Desember 2020, 12:50 WIB
Benny Wenda yang mendeklarasikan Kemerdekaan Papua Barat,  Sempat Dipenjara hingga Menetap di Inggris.*
Benny Wenda yang mendeklarasikan Kemerdekaan Papua Barat, Sempat Dipenjara hingga Menetap di Inggris.* /Instagram/@BennyWenda.

"Untuk menjelaskan posisi pemerintahan Inggris terkait isu Papua dan aktivitas Benny Wenda di Inggris," kata dia, dalam konferensi pers bersama Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, TNI-Polri, dan Badan Intelijen Negara, di Kantor Kementerian Koordinator bidang Polhukam.

Turut hadir antara lain Menteri Koordinator bidang Polhukam, Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian, Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Wakil Kepala Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Gatot Eddy, Wakil Kepala BIN, Letnan Jenderal TNI (Purn) Teddy Lhaksmana Widya, dan Ketua Forum Komunikasi dan Aspirasi MPR untuk Papua, Yorrys Raweyai. 

Soesatyo menjelaskan UUD 1945 sebagai hukum dasar/konstitusi negara menegaskan, negara Indonesia berbentuk Negara Kesatuan.

Baca Juga: Kunjungi Kos Siswa Papua, Kapolres Kebumen Beri Motivasi Semangat Belajar di Masa Pandemi Covid-19

Hal itu, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1), pasal 18 ayat (1), pasal 18b ayat (2), pasal 25a, dan pasal 37 ayat (5) UUD 1945. Segala bentuk pernyataan yang merongrong dan menegasikan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah pengingkaran terhadap amanat konstitusi.

Menurut pasal 106 KUHP, lanjut dia, makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara sementara selama lamanya dua puluh tahun.

"Pasal 87 KUHP menegaskan, dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan apabila niat untuk itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan," ucap dia.

Baca Juga: Muslim Papua Diajak JK Untuk Memakmurkan Masjid

Mahfud MD menerangkan, tindakan Wenda itu tidak memiliki dasar hukum internasional. Antara lain, kata Mahfud tidak memiliki rakyat yang mengakui, bahkan masyarakat di Papua Barat saja menolak klaim kemerdekaan Wenda itu.

Selain itu, juga tak memiliki wilayah, karena dunia internasional hanya mengakui daerah Papua berada dalam bingkai NKRI. Serta tidak adanya pengakuan dari negara lain. 

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah