Ternyata Begini, Cara Mencairkan BLT Subsidi Gaji Guru Madrasah Rp 1,8 Juta dari Kemenag

- 3 Desember 2020, 06:20 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Kebumen Talk/Muhammad Khasbi

Baca Juga: Kabar Gembira, BSU BLT Guru Madrasah Rp1,8 Juta Kemenag Sudah Mulai Cair

Adapun sejumlah persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BSU guru madrasah non-PNS.

1. Guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah yang terdaftar di Simpatika Kemenag.
2. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020- 2021 pada Simpatika Kemenag.
3. PTK yang akan mendapatkan BSU adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.
4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, seperti subsidi upah untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Segera Cek Link Disini! Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Segera Cair

Kemenag telah mengalokasikan anggaran besar dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terkait dengan pendidikan agama dan keagamaan.

Adapun total alokasi anggaran yang diamanahkan ke Kementerian Agama mencapai Rp5,7 triliun.*** (Firda Rachmawati/Fix Indonesia)

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah