Ternyata Begini, Cara Mencairkan BLT Subsidi Gaji Guru Madrasah Rp 1,8 Juta dari Kemenag

- 3 Desember 2020, 06:20 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Kebumen Talk/Muhammad Khasbi

KEBUMEN TALK - Kabar gembira untuk Guru Madrasah yang berada dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Baru-baru ini Kemenag menyalurkan BLT subsidi gaji untuk guru madrasah Rp 1,8 juta dan kini sudah bisa dicairkan.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini ditunjukan untuk para guru madrasah dan tenaga pendidik (PTK) non-PNS yang berada di bawah naungan Kemenag.

Baca Juga: Buruan Klaim Token Listrik Gratis Periode Desember Sebelum Terlambat

Kemenag sendiri telah mengumumkan penyaluran BSU guru madrasah ini sejak 25 November 2020.

Selain itu, Kemenag juga memastikan bantuan tersebut langsung masuk ke rekening masing-masing guru dan tidak ada potongan sepeser pun dari pihak lain.

Baca Juga: 151 Ribu Karyawan Gagal Cair BLT BPJS Gelombang 2, Ini Dia Masalah dan Cara Mengatasinya

Berikut cara mengecek BSU guru madrasah non-PNS sebagaimana diberitakan FixIndonesia sebelumnya dalam artikel "GAMPANG! Begini Cara Mencairkan BLT Subsidi Gaji Guru Madrasah Rp 1,8 Juta dari Kemenag".

1. Login laman simpatika.kemenag.go.id
2. Mengisi nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK dan mengisi kata sandi (password)
3. Klik cari menu ‘Tunjangan’ di pojok kiri layar
4. Lalu klik pilihan ‘Tunjangan Insentif GBPNS’
5. Muncul ‘Ajuan Tunjangan’ setelah diklik lebih lanjut akan muncul rekening bank guru/pendidik dan tenaga pendidikan (PTK) bersangkutan
6. Jika di dalam rekening sudah muncul angka sesuai nilai BSU, maka dana tersebut bisa dicairkan. Bila belum ada, PTK bisa menghubungi pimpinan madrasah tempat dia mengajar.

Baca Juga: Kabar Gembira, BSU BLT Guru Madrasah Rp1,8 Juta Kemenag Sudah Mulai Cair

Adapun sejumlah persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BSU guru madrasah non-PNS.

1. Guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah yang terdaftar di Simpatika Kemenag.
2. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020- 2021 pada Simpatika Kemenag.
3. PTK yang akan mendapatkan BSU adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.
4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, seperti subsidi upah untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Segera Cek Link Disini! Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Segera Cair

Kemenag telah mengalokasikan anggaran besar dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terkait dengan pendidikan agama dan keagamaan.

Adapun total alokasi anggaran yang diamanahkan ke Kementerian Agama mencapai Rp5,7 triliun.*** (Firda Rachmawati/Fix Indonesia)

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah