Jika HRS Tidak Penuhi Panggilan, Berikut Yang Akan Dilakukan Polda Metro

- 1 Desember 2020, 15:52 WIB
Surat panggilan untuk Rizieq Shihab.
Surat panggilan untuk Rizieq Shihab. /Dok. PMJ News

Kasus pelanggaran, diantaranya kerumunan massa yang menyeret nama MRS sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Dalam kasus tersebut, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.***

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x