"Problem-problem ini menjadi catatan bagi kita untuk bisa terlibat dalam fungsi-fungsi pengawasan dan mengawal proses-proses yang sekarang terjadi," kata Tama.
Ia juga menyoroti adanya staf khusus menteri yang ternyata bisa menjadi penentu perusahaan mana yang bisa melakukan ekspor, setelah berkoordinasi dengan asosiasi terkait.
Untuk itu, ujar dia, sudah selayaknya ada perbaikan di internal KKP, terlebih sudah sejak lama ada catatan dari Ombudsman yang mempermasalahkan terkait ekspor benih lobster ini.
Baca Juga: KH Said Aqil Siradj Positif Covid-19, Netizen : Jangan Kaya Habib Rizieq Lari dari Rumah Sakit
Ia berharap Presiden Joko Widodo mengganti Menteri Kelautan dan Perikanan dengan sosok yang terseleksi berdasarkan rekam jejak yang baik, berintegritas, serta independen.
Pembicara lainnya Dosen Departemen Budi Daya Perikanan IPB Irzal Effendi menyatakan pemerintah perlu ada anggaran memadai dalam rangka riset di universitas dan berbagai lembaga penelitian terkait untuk mengembangkan budi daya lobster.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan tidak ada yang salah terkait regulasi mengenai benih lobster seperti tertuang dalam Peraturan Menteri KP Nomor 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Baca Juga: Agar Segera Sembuh, Said Aqil Meminta Doa Dari Masyarakat
"Jadi, kalau dari permen (peraturan menteri) yang dibuat tidak ada yang salah. Sudah kita cek tadi. Semua itu dinikmati (hasilnya) oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah," kata Luhut dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu 28 November 2020.
Luhut menyebut memang ada mekanisme ekspor yang dinilai keliru, yakni dalam hal pengangkutan benih bening lobster dari Indonesia ke negara tujuan ekspor.