Disiplin Prokes, Polisi Bubarkan Pengunjung di 5 Tempat Hiburan Malam di Kemang

- 27 November 2020, 14:44 WIB
Polres Jakarta Selatan membubarkan kerumunan di 5 lokasi hiburan malam.
Polres Jakarta Selatan membubarkan kerumunan di 5 lokasi hiburan malam. /PMJ News

KEBUMEN TALK - Dalam kondisi pandemi Covid-19, pemerintah terus berupaya menekan jumlah penyebaran Covid-19.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Wadi Sa'bani, mengatakan pihaknya melakukan razia kerumunan massa di beberapa tempat.

Selain itu, pihaknya juga langsung memberikan tindakan tegas berupa pembubaran.

Baca Juga: [UPDATE] Kasus Covid-19 di Kabupaten Kebumen per 26 November 2020, Pasien Sembuh Naik 1.419

Sedikitnya 5 tempat hiburan malam dibubarkan Polres Jakarta Selatan pada Kamis, 26 November 2020.

Tindakan tegas itu dilakukan, karena lima tempat hiburan malam itu dinilai melanggar protokol kesehatan dengan adanya kerumunan.

Kelima lokasi yang dibubarkan di antaranya, Holywings Kemang, Dronk Cafe Kemang, Hotel Liberta, Beer Brother, dan Hotel Monopoli.

Baca Juga: Akibat Terpapar Virus Covid-19, Bupati Situbondo Tutup Usia

"Kita langsung tindak tegas. Kita melihat ada keramaian dan banyak kursi yang sudah diberi tanda silang juga diduduki para pengunjung. Ini jelas melanggar protokol kesehatan,” tegas Wadi Sa'bani dikutip KebumenTalk.com dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah