KPK Tangkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Mahfud MD: Kita Dukung dan Fasilitasi

- 25 November 2020, 18:47 WIB
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan belum tahu perkara yang menjerat Edhy Prabowo namun pemerintah tetap mendukung langkah KPK.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan belum tahu perkara yang menjerat Edhy Prabowo namun pemerintah tetap mendukung langkah KPK. /Kemenko Polhukam RI

Pemerintah, lanjut Mahfud, terutama Presiden sudah berkali kali mengatakan, tegakkan hukum secara benar jangan pandang bulu kepada siapapun.

"Nah mungkin kita baru akan tahu nanti jam 1 pagi dini hari. Karena dalam 24 jam baru akan terlampau nanti jam 1.26 menit," tuturnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini kembali menegaskan, pemerintah mendukung setiap tindakan yang dilakukan oleh KPK untuk menegakan hukum dalam rangka pemberantasan korupsi.

 Baca Juga: Penanahanan Kasus di PT DI, Diperpanjang KPK

"Selama ini pun pemerintah memfasilitasi KPK untuk selalu bertindak dalam rangka pemberantasan korupsi itu," ujarnya.

Menurut Mahfud, langkah pemerintah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni dengan mengeluarkan Perpres No. 102 Tahun 2020 yang isinya memberi wewenang secara lebih teknis operasional kepada KPK untuk melakukan supervisi, bahkan jika diperlukan bisa dilakukan pengambilalihan perkara dari Kejaksaan Agung dan dari Kepolisian manakala di kedua institusi tersebut, sebuah perkara yang dilaporkan atau ditangani tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Kita sudah sampaikan ke KPK, silahkan lakukan dan kita akan membackupnya kalau itu untuk pemberantasan korupsi," ucap Mahfud.

 Baca Juga: KPK Gelar FGD, Berikut Penjelasannya!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby lobster.

"Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster," ucap Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah