Ganjar Memilih Naikan UMP dan Ingkari Ida

31 Oktober 2020, 08:58 WIB
Ganjar Pranowo /dok Humas Jateng

KEBUMEN TALK - Menteri Ketenagakerjaan dalam menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) meluncurkan Surat Edaran, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Prabowo memutuskan untuk tidak mengikutinya.

Besaran UMP Jateng yang sebelumnya hanya sebesar Rp1.742.015, akan dinaikan pada tahun 2021 oleh Ganjar menjadi Rp1.798.979.

Penambahan UMP di Jawa Tengah pada tahun 2021 mengalami kenaikan sekitar 3,27 persen, hal tersebut atas kebijakan Ganjar Pranowo.

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Pemprov DKI Jakarta, Segera Cek Namamu Disini

“Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jawa tengah tahun 2021 naik menjadi Rp 1.798.979,12,” tutur Ganjar di Semarang, Jumat 30 Oktober 2020 petang.

Keputusan Ganjar dalam menaikkan UMP Jawa tengah dilandasi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Selain itu, pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, Serikat Buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia, sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat.com yang berjudul 'Ingkari Mandat Ida Fauziyah, Ganjar Pranowo Pilih Naikkan UMP 2021 di Jawa Tengah'.

Menurut Ganjar, beberapa pihak terkait tersebut juga memberikan masukan, karena sudah diajak bijara.

Baca Juga: Gempa Bumi Mencapai 4,5 Magnitude di Sigi Sulawesi Tengah, BMKG Ingatkan agar Masyarakat Hati-hati

“UMP Jateng 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang kemarin dikeluarkan, yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020,” ucapnya.

Masih Ganjar, dirinya mengungkapkan bahwa UMP sudah diatur dalam PP 78 Tahun 2015, dan UMP harus sesuai dengan PP tersebut, yang isinya tentang Pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Dua hal ini yang coba kami pegang erat,” katanya.

Baca Juga: Didi Minta Megawati Untuk Lebih Berhati-hati

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi 'year of year' (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen.

“UMP Jateng 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang kemarin dikeluarkan, yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020,” ucapnya.

Lanjutnya, Ganjar menyampaikan bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Baca Juga: Terpapar Virus Corona, Alex Telles: Saya Baik-baik Saja!

“Dua hal ini yang coba kami pegang erat,” katanya.

Dari data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen, sedangkan inflasi 'year of year' (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen.

“Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng 2021 kami tetapkan sebesar Rp1.798.979,12 atau naik Rp56.963,9,” ujar Ganjar.

Baca Juga: Kondisi Prancis Tertekam Setelah Adanya Serangan Brutal

Ganjar Pranowo, yang merupakan orang nomor satu di Jateng, dirinya menegaskan bahwa keputusan
besaran UMP jateng 2021 harus menjadi pedoman UMP dalam penetapan UMK masing-masing, dan berlaku untuk 35 kabupaten/kota.

“Mereka punya waktu sampai tanggal 21 November nanti untuk menyusun itu. Dan ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak. Pengalaman di jawa Tengah, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK,” katanya.***

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler