Bansos PKH Tahap 1 Cair Bulan Ini, Segera Cek Nama Penerima KPM di DTKS Online Sekarang Juga!

19 Januari 2024, 10:34 WIB
Ilustrasi PKH 2024 dan BPNT tahap awal /Instagram @program_bansos_kab_lebak/

KEBUMEN TALK - Kabar bahagia bagi masyarakat Indonesia, pemerintah akan segera mentransfer bantuan sosial atau bansos PKH tahap 1 awal tahun 2024.

Bansos PKH tahap 1 dijadwalkan akan cair mulai bulan ini oleh pemerintah bagi 10 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

Segera cek nama KPM penerima bansos PKH tahap 1 untuk mengetahui penerima bansos PKH tahap 1 yang cair bulan ini.

Bansos PKH diberikan oleh pemerintah bagi KPM yang memenuhi syarat guna membantu kebutuhan.

Baca Juga: Siap-siap, Tiga Bansos Ini Akan Cair Awal Tahun 2024, Cek Daftar Penerima dan Persyaratannya Di Sini

Diharapkan dengan dibagikanya bansos dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat yang kurang mampu.

Pemerintah melakukan audit bagi penerima bansos untuk memastikan penerima bansos tepat sasaran.

Bagi KPM yang memenuhi syarat, akan masuk dalam data DTKS yang dapat dicek secara langsung via online.

Oleh karena itu, penting untuk selalu mengecek secara berkala data KPM bansos PKH tahap 1.

Begini cara cek penerima bansos PKH untuk memastikan KPM masuk dalam data DTKS.

Baca Juga: Bisnis Valentino Rossi Makin Banyak Setelah Pensiun! Kini Juara Dunia Sembilan Kali Luncurkan VR46 Agency

Cara Cek Penerima Bansos PKH:

1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id melalui browser
2. Isi kolom yang tersedia sesuai dengan data yang diminta
- Kolom wilayah penerima (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).

Itulah informasi mengenai cara cek penerima bansos PKH tahap 1 yang cair mulai bulan ini.

Persyaratan Penerima Bansos PKH 2024:

Berikut ini persyaratan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mendapatkan bansos PKH.

1. WNI, dapat diidentifikasi melalui e-KTP

2. Terdaftar sebagai keluarga yang memerlukan bantuan di kelurahan setempat

3. Bukan anggota dari ASN, TNI, atau Polri

4. Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja

5. Nama telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI

***

Editor: Miftakhul Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler