Aturan Baru KAI, Penumpang Kereta Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Tes RT-PCR, Ini Penjelasannya

15 Agustus 2022, 14:57 WIB
PT KAI Indonesia resmi mengeluarkan aturan baru bagi penumpang kereta api antar kota yang berlaku hari ini, Senin, 15 Agustus 2022. /Instagram @kai121_

KEBUMEN TALK - Mulai hari ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 5 Purwokerto menerapkan aturan baru bagi pengguna kereta api jarak jauh.

Aturan baru tersebut yakni mewajibkan pengguna kereta api jarak jauh yang belum mendapat vaksinasi Covid-19 dosis ketiga harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.

Pemberlakuan aturan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 ini efektif berlaku mulai Senin, 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Polri Turunkan Tim Khusus untuk Periksa Putri Candrawathi Guna Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J

Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi, mengatakan aturan ini berlaku untuk pelanggan kereta api jarak jauh yang berusia 18 tahun ke atas.

"Kewajiban ini hanya untuk pelanggan KAJJ (kereta api jarak jauh) berusia 18 tahun ke atas," kata Ayep Hanapi, di Purwokerto, Senin, 15 Agustus 2022.

Ia mengungkapkan, pemberlakuan aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

Menurut ketentuan yang baru, pelanggan KAJJ berusia 18 tahun ke atas yang baru mendapat vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Viral Karyawannya Minta Maaf ke Oknum Pengambil Coklat, Alfamart Siap Bantu Jalur Hukum

Pelanggan KAJJ berusia 18 tahun ke atas yang tidak atau belum mendapat vaksinasi Covid-19 karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pelanggan KAJJ berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19.

"Sedangkan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam," terang Ayep.

Calon pengguna kereta api yang baru kembali dari perjalanan luar negeri, kata dia, juga wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1x24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam.

Baca Juga: Semifinal Dimulai! Spoiler Pokemon: 2019 Episode 122, Tanggal Rilis, dan Detail Lainnya

Pelanggan KAJJ berusia 6-17 tahun yang tidak atau belum divaksinasi karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes antigen atau tes RT-PCR.

Pelanggan KAJJ berusia di bawah 6 tahun tidak wajib menjalani vaksinasi Covid-19 dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau tes RT-PCR, tetapi harus didampingi oleh orang yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Pada masa transisi penerapan aturan baru pelanggan dengan tiket untuk keberangkatan tanggal 15 sampai 17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan hasil negatif pemeriksaan Covid-19 dapat membatalkan tiket dan mendapat pengembalian bea 100 persen.

Baca Juga: Chainsaw Man Part 2 Dirilis! Spoiler, Bocoran, dan Tanggal Rilis Chainsaw Man Chapter 102

Pembatalan tiket dapat dilakukan paling lambat H+7 dari tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp di nomor 08111-2111-121.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler