Terkait Aturan Pengeras Suara di Masjid dari Kemenag, Begini Alasannya

21 Februari 2022, 21:30 WIB
Ilustrasi pengeras suara yang digunakan dalam menyiarkan adzan di masjid dan mushala. /Pexels

KEBUMEN TALK - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan edaran terkait aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara.

Adapun alasan dikeluarkannya SE tersebut yakni bagi jamaah dapat mendengar syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah (menimbulkan kerugian bagi orang lain).

Dengan diterbitkannya SE Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi hal tersebut, karena sesuai dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada tahun 2021.

Baca Juga: Mandat Sinyal Ardern Selandia Baru akan Berkurang Setelah Omicron Memuncak

Hal itu disampaikan oleh Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Senin 21 Februari 2022.

"Saya mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah," ujar Asrorun, dikutip KebumenTalk.com dari Antara.

Dalam kesempatan itu, Asrorun menyatakan bahwa dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk adzan.

Baca Juga: Update Virus Corona Kebumen: Ada 311 Kasus Aktif Covid-19 per Senin, 22 Februari 2022

Namun dalam hal itu, harus ada aturannya karena akan berdampak baik bagi masyarakat.

"Karenanya, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama, khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan," lanjut Asrorun.

Lebih lanjut Asrorun menyampaikan, aturan tersebut juga harus memperhatikan kearifan lokal yang berkembang dan tumbuh di masyarakat sekitar.

Baca Juga: China Izinkan Penguat Covid-19 dengan Teknologi yang Berbeda dari Bidikan Utama

"Aturan ini harus didudukkan dalam kerangka aturan umum, tidak bisa digeneralisasi. Kalau di suatu daerah terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama, dan itu diterima secara umum, itu bisa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku," lanjut Asrorun.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam ditengah masyarakat.

Namun di sisi lain, masyarakat Indonesia beragam, baik itu dari segi Agama, keyakinan, latar belakang, dan lain-lain, sehingga diperlukan upaya demi merawat persaudaraan.***

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler