Cegah Varian Baru Covid-19, Indonesia Terapkan Aturan Pembatasan di Pintu Masuk Internasional

18 September 2021, 20:59 WIB
Ilustrasi pembatasan pintu masuk internasional Indonesia /Sumber: pexels/

KEBUMEN TALK - Pandemi Covid-19 masih berlangsung di seluruh negara. Beberapa varian baru covid telah muncul di Indonesia. Baru-baru ini, terdeteksi varian Covid-19 yang paling baru yakni varian MU dibeberapa negara.

Untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19, Pemerintah Indonesia membuat aturan pembatasan pada pintu masuk internasional.

Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan aturan pembatasan pintu masuk internasional untuk perjalanan darat, laut, maupun udara.

Baca Juga: Kantor LBH Yogyakarta Dilempar Bom Molotov, Ada Bekas Terbakar di Tembok

Pembatasan berlaku secaea efektif pada 16 September 2021 (untuk darat dan laut) sedangkan 17 September 2021 untuk perjalanan udara, hingga waktu yang belum dapat ditentukan.

Perjalanan menuju Indonesia hanya dapat melalui beberapa pintu masuk yang telah ditunjuk.

Untuk perjalanan udara, hanya dapat melalui Bandara Soekarno-Hatta (Cengkareng) dan Bandara Sam Ratulangi (Manado).

Baca Juga: HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke 66, Ikut Sukseskan Program Vaksinasi Covid-19

Perjalanan laut hanya bisa melalui pintu masuk Pelabuhan Batam dan Pelabuhan Nunukan (Kalimantan Utara).

Untuk jalur darat, hanya diperbolehkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.

Aturan ini telah disahkan dan wajib dipatuhi demi pencegahan penyebaran varian baru virus covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta Hari Ini 19 September 2021 Pukul 19.30 WIB

Terdapat 7 poin aturan pembatasan pintu masuk internasional, berikut penjelasannya.

1. Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat memasuki wilayah Indonesia

2. Setiap operator moda transportasi di pintu masuk internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Baca Juga: Link Live Streaming Buku Harian Seorang Istri Hari Ini 19 September 2021 Pukul 18.15 WIB

3. Penumpan WNI maupun WNA wajib menunjukkan hasil negatif pemeriksaan PCR (H-3 keberangkatan) dan mengisi e-HAC internasional Indonesia melalui PeduliLindungi

4. WNA wajib memiliki asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan covid-19 selama di Indonesia

5. Pada saat kedatangan, dilakukan tes PCR ulang dan karantina selama 8 X 24 jam

Baca Juga: Rekomendasi Novel Bertema Lingkungan, Pecinta Alam Wajib Baca

6. Melakukan tes PCR ulang pada hari ke-7 karantina

7. Kewajiban karantina dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas dan melalui skema Travel Corridor Arrangement.***

 

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Instagram @lawancovid19_id

Tags

Terkini

Terpopuler