Kapal Illegal Fishing Vietnam Tertunda Kepulangannya Akibat Pandemi, KKP: Butuh Anggaran Ekstra!

22 Juni 2021, 11:47 WIB
Ilustrasi kapal nelayan Thailand dan Vietnam makin berani menjarah Laut Natuna/Pixabay /

 

KEBUMEN TALK - Plt Direktur Penanganan Pelanggaran Nugroho Aji menyampaikan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mempercepat pemulangan awak kapal pelaku "illegal fishing" berkewarganegaraan asing yang masih berada di Indonesia.

Ia menyampaikan, kondisi pandemi Covid-19 yang membatasi lalu lintas antarnegara menjadi kendala dalam pemulangan nelayan asing.

"Kami masih terus komunikasikan percepatan pemulangan awak kapal WNA yang masih ada di Indonesia," kata dia sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari Antara pada Selasa 22 Juni 2021.

Baca Juga: Tonton Tayangan MNCTV Hari Selasa 22 Juni 2021, Ada Upin dan Ipin

Akibat tertundanya pemulangan awak kapal, maka pihaknya harus menyiapkan anggaran ekstra untuk penanganan.

Sementara itu, saat ini terdapat 162 awak kapal asing di Pangkalan PSDKP Batam, di antaranya di Kantor Pangkalan PSDKP Batam sebanyak 130 awak kapal (127 Vietnam, 1 Rusia dan 2 Myanmar) dan di Satwas Natuna 32 awak kapal Vietnam.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Hukum dan HAM mendeportasi 34 orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam usai menjalani proses penegakan hukum.

Baca Juga: Besok Kebumen Hujan! Ramalan Cuaca Hari Rabu 23 Juni 2021, Stay At Home

KKP menyerahkan 34 orang awal kapal warga negara Vietnam kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung pinang dan Kantor Rudenim Pusat Tanjung Pinang sebagai bagian dari proses deportasi.

"Sebanyak 34 orang ABK kapal ikan Vietnam kami serahkan dalam rangka persiapan deportasi ke negara asal," kata Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar dalam keterangan yang diterima di Batam, Selasa.

Ia menjelaskan sesuai kaidah yang berlaku dalam hukum laut internasional, maka awak kapal berkewarganegaraan asing tersebut tidak dikenakan hukuman badan sehingga setelah semua proses hukum telah selesai, dapat dipulangkan.

Baca Juga: Tayangan TV RCTI Hari Selasa 22 Juni 2021, Ada Dahsyatnya 2021

"Jadi untuk efektivitas dan efisiensi pemberantasan ilegal fishing para nelayan asing yang telah melalui proses penegakan hukum ini kita pulangkan," kata Antam.***

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler