Soal Penindakan Korupsi, ICW Beri Nilai E untuk Kinerja KPK dan Polri

20 April 2021, 06:05 WIB
Ilustrasi Gedung KPK. Hari ini KPK menetapkan dua anggota legislatif Jabar/elhkpn.kpk.go.id /elhkpn.kpk.go.id

KEBUMEN TALK - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan penilaian E kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.

ICW memberikan penilaian terhadap aparat penegak hukum (Apgakum) dalam melakukan penindakan kasus korupsi selama 2020.

Adapun hasil yang diberikan ICW mengejutkan, KPK dan Polri mendapatkan rapor merah.

Baca Juga: Vaksin Nusantara, Mayjen Achmad Riad: Bukan Program Dari TNI

Hal itu disampaikan Peneliti ICW Wana Alamsyah dalam Konferensi Pers secara virtual pada Minggu, 18 April 2021.

Sebagaimana diberitakan ArahKata.com dalam artikel "Raport ICW Soal Penindakan Korupsi: KPK-Polri Dapat E, Kejaksaan C", penindakan kasus korupsi oleh KPK selama 2020 hanya 13 persen atau 15 kasus dari target 120 kasus.

"Kami menilai kinerja KPK dalam kinerja 2020 masuk dalam kategori E," ujar Peneliti ICW, Wana Alamsyah dalam Konferensi Pers secara virtual pada Minggu, 18 April 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Terbaru Selasa 20 April 2021: Aquarius, Pisces, Membatalkan Agenda Ini mUngkin Keputusan yang T

Wana menjelaskan, nilai E artinya persentase penanganan perkara yang dilakukan penegak hukum hanyalah 0-20 persen. Penindakan kasus korupsi oleh KPK selama 2020 hanya 13 persen atau 15 kasus dari target 120 kasus.

"Ini merupakan titik terendah dari 2015 ketika KPK menyidik kasus korupsi," kata Wana.

ICW kemudian merinci penanganan kasus korupsi oleh Kepolisian RI. Kata ICW, kepolisian dapat menangani 170 kasus korupsi dengan target penanganan 1.539 kasus pada 2020.

Baca Juga: Link Streaming How Not to Summon a Demon Lord S2 Subtitle Indonesia Episode 2: Komandan Ksatria Suci

"Persentase kinerja penindakan kasus korupsi oleh Kepolisian RI sekitar 8 persen atau masuk dalam kategori E atau sangat buruk namun kami tidak ditemukan adanya informasi mengenai penggunaan anggaran penyidikan kasus korupsi," ungkap Wana.

Sebagian besar kasus yang ditangani oleh Kepolisian merupakan kasus baru ada 151 kasus, pengembangan kasus sebanyak 14 kasus dan OTT sebanyak 5 kasus.

Sementara Kejaksaan Agung, sampai akhir 2020 sudah menangani 259 kasus dengan anggaran kasus mencapai Rp75,3 miliar.

Baca Juga: Link Streaming Love Scenery Episode 21 Subtitle Indonesia

Sebagian besar kasus yang ditangani Kejaksaan Agung dicatat pihaknya merupakan kasus baru yaitu sebanyak 222 kasus, selanjutnya pengembangan kasus sebanyak (34 kasus) dan OTT sebanyak 3 kasus.

"Kejaksaan juga institusi yang paling sering menangani kasus korupsi yang terjadi di BUMN, yakni sebanyak 16 dari 22 kasus yang disidik oleh penegak hukum," pungkasnya.*** (Restu Fadilah/Arah Kata)

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Arah Kata

Tags

Terkini

Terpopuler