Ilegal, Klinik Kecantikan di Penjaringan Jakarta Disegel Polisi

19 Januari 2021, 13:01 WIB
Ilustrasi alat kosmetik. /Pixabay/Free-Photos


KEBUMEN TALK - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar klinik kecantikan yang menjual barang tanpa izin atau ilegal di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Tim juga melakukan pengungkapan sebuah rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara yang menjadi tempat memproduksi alat kecantikan secara ilegal atau tanpa izin. Selain rumah, satu tempat seperti gudang di kawasan Penjaringan juga diungkap, karena melakukan produksi kosmetik tanpa izin.

“Kita mendapati informasi masyarakat adanya produksi kosmetik ilegal yang diedarkan pada salon kecantikan di wilayah Jakarta Utara,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar dalam keterangannya, Selasa 19 Januari 2021 sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNEWS.com.

Baca Juga: Rambut Hidung Panjang? Bahaya Jika Dicabut, Begini Penjelasannya

Dari informasi itu, tim Bareskrim Polri melakukan penyelidikan, pada 13 Januari 2021 lalu. Tim melakukan pengecekan di klinik kecantikan tersebut dan menemukan kosmetik ilegal (tanpa izin edar) dan beberapa produk izin edar dari BPOM RI yang sudah mati (kadaluwarsa).

“Dari penemuan pertama itu kita kemudian melakukan pengembangan menemukan tempat produksi di sebuah rumah serta berhasil menyita bahan-bahan kimia dan alat-alat atau mesin yang diduga digunakan untuk memproduksi kosmetika ilegal,” ungkap Brigjen Krisno.

Dari pengakuan pelaku R alias I itu sudah melakukan aksinya selama puluhan tahun dan mempekerjakan beberapa karyawan. Pelaku juga diketahui tidak memiliki keahlian di bidang kosmetik.

Baca Juga: [UPDATE] Kasus Covid-19 di Kabupaten Kebumen per 19 Januari 2021, Kasus Sembuh Naik Jadi 4.219

“Pengakuannya sudah menjalankan usahanya selama 20 tahun dengan mempekerjakan sejumlah orang karyawan. Tersangka tidak memiliki keahlian kefarmasian dalam melakukan kegiatan produksi kosmetik,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pidana di bidang kesehatan karena memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa beberapa produk kosmetika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.***

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler