Gisel Akan Penuhi Panggilan pada 8 Januari 2021

5 Januari 2021, 19:38 WIB
Artis Gisella Anastasia dan Michael Yokinobu Defretes /Instagram.com

KEBUMEN TALK - Penyidik Polda Metro Jaya menyebutkan artis Gisella Anastasia alias Gisel akan memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus dugaan video asusila pada Jumat (8/1).

"Saudari GA melalui kuasa hukumnya menyerahkan satu surat kepada penyidik untuk bisa diundur pemeriksaannya hari Jumat (8/1) nanti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Jakarta, Selasa 5 Januari 2021 sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari situs ANTARA.

Pihak Polda Metro Jaya kemudian mengkonfirmasi soal surat tersebut kepada pihak kuasa hukum Gisel dan pihak kuasa hukumnya membenarkan mengenai isi surat tersebut.

Baca Juga: Pedangdut Eks Trio Macan Chaca Sherly Tewas Kecelakaan, Cita Citata: Semoga Husnul Khotimah

"Kami sudah konfirmasi ke kuasa hukum, Insya Allah nanti hari Jumat (8/1) akan hadir pukul 10.00 pagi," tambahnya.

Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu (MYD) kini telah menyandang status tersangka terkait pasangan pemeran pada video asusila yang tersebar di media sosial.

Penyidik Polda Metro Jaya awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gisel dan Yukinobu pada Senin, meski demikian hanya Yukinobu yang hadir.

Baca Juga: Tottenham vs Brentford: Prediksi Line Up, H2H dan Link Live Streaming

Yukinobu tiba di Polda Metro Jaya, Senin pada pukul 10.30 WIB dan selesai diperiksa pukul 21.45 WIB.

Sedangkan Gisel batal diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, dalam surat yang disampaikan kepada penyidik, Gisel mengaku tidak bisa hadir karena ada keperluan keluarga.

Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Mekanisme Vaksinasi Jokowi Dibahas Jumat, Tito: Sosialisasikan Dengan Baik

Gisel juga mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat membuat video tersebut.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan Nobu dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.

"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Yusri.

Baca Juga: MYD Tidak Langsung Ditahan, Menunggu Gisel Diperiksa

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun.***

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler