Pelayanan Izin Praktek di Dinkes Dapat Terselesaikan Dalam Waktu 4 Jam

- 20 November 2020, 20:10 WIB
Warga Kebumen berada di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kebumen
Warga Kebumen berada di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kebumen /KebumenTalk

KEBUMEN TALK - Hanya dalam waktu 4 jam Pelayanan izin praktek bagi Tenaga Kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kebumen kini bisa diselesaikan.

Jenis ijin yang bisa diselesaikan dalam hitungan waktu tersebut mencakup layanan 25 profesi, diantaranya ijin praktek untuk dokter umum, dokter gigi, bidan, dan perawat.

Layanan perizinan 4 jam berbasis teknologi ini merupakan program inovasi Dinkes Kebumen sebagai representasi aksi perubahan untuk efisiensi kinerja, khususnya administrasi bidang perijinan nakes, hal tersebut diungkapkan Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kebumen Triyanto selaku inisiator program.

Baca Juga: Sering Bermain HP, Begini Posisi Yang Baik Untuk Kesehatan

"Dengan inovasi ini, nakes cukup mengunggah persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan. Misalnya scan/foto Surat Tanda Register (STR), pasfoto ukuran 4×6, surat persetujuan atasan dan rekomendasi organisasi profesi," rinci Triyanto.

Hal tersebut diungkapkan oleh dirinya, usai peluncuran program, Jumat 20 November 2020. Pemohon bisa memulai dengan mengakses laman bit.ly/ijinnakesdinkes, untuk bisa memanfaatkan layanan inovatif ini.

Pada form yang disediakan, selanjutnya mengisi data secara lengkap dan benar, kemudian mengunggah persyaratan.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Bola 21 November 2020, Saksikan Siaran Langsung di Streaming Bola

Surat ijin, di loket Dinkes di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kebumen pemohon dapat mengambilnya secara langsung, atau surat izin, yang telah terproses akan dikirim ke alamat email pemohon.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah