KEBUMEN TALK - Pengelolaan tanah kas desa menjadi hal perlu diketahui untuk menghindari berbagai permasalahan yang muncul terkait pengelolaannya.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kamis, 5 November 2020 mengajukan hal ini dalam sebuah diskusi konsultasi publik yang dilaksanakan di Hotel Candisari Karanganyar.
Dijelaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dispermades P3A) Frans Haidar, bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Kebumen tengah menyusun draft rancangan peraturan Bupati tentang pengelolaan tanah kas desa di Kabupaten Kebumen.
Baca Juga: Santri Diajak Kembangkan Geopark Nasional Karangsambung Karangbolong, Yuk Intip Seperti Apa!