"Kebijakan uji KIR gratis ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam meningkatkan upaya keselamatan transportasi, yang diharapkan masyarakat antusias melakukan uji kendaraan sehingga terjamin secara teknis maupun administrasi kendaraan layak jalan," ujarnya.
Budiono menambahkan, sebelumnya biaya uji KIR dikenakan tarif tidak lain untuk pemasukan PAD. Namun, meski kini sudah digratiskan, Pemerintah Daerah akan tetap mendapat pemasukan dari Pemerintah Pusat melalui DAU. "Kebijakan mengratiskan KIR karena ini termasuk jenis pelayanan masyarakat," ucapnya.
Dengan dengan digratiskannya uji KIR, Budiono berharap masyarakat tidak lagi bermalas-malas untuk melakukan uji kelayakan kendaraan setiap enam bulan sekali. Hal demi terciptanya kenyamanan dan keselamatan dalam bertransportasi.
Sementara itu, Didik Wibowo salah seorang pengemudi truk yang tengah menguji kelayakan kendaraannya mengaku senang dengan adanya kebijakan tersebut. Hal ini bisa menambah semangat para pengemudi untuk mentaati peraturan yang ada.
"Alhamdulillah senang, karena puluhan tahun uji KIR selalu bayar, kalau sekarang digratiskan, ya alhamdulillah bisa mengurangi beban biaya para pengemudi, dan pastinya kita jadi tambah semangat," terang Didik.
Didik berharap kebijakan ini bisa terus disosialisasikan agar masyarakat lebih banyak yang tahu. Ia sendiri mengaku baru tahu uji KIR gratis setelah datang ke Kantor Disperkimhub.***