Selamat! Pemkab Kebumen Dapat Nilai Pelayanan Publik dengan Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman RI

- 15 Desember 2023, 14:01 WIB
Penganugerahan opini pengawasan penyelengaraan pelayanan publik 2023 ini berlangsung di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis 15 Desember 2023.
Penganugerahan opini pengawasan penyelengaraan pelayanan publik 2023 ini berlangsung di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis 15 Desember 2023. /Diskominfo Kab. Kebumen

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Indri Yulianto menambahkan, Kebumen mengalami peningkatan hasil kinerja penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dengan kategori zona hijau. Sebab, sebelumnya selalu masuk katagori merah dan kuning.

"Kategori zona hijau yaitu punya kepatuhan yang tinggi. Dan ini baru pertama kalinya Kebumen mendapatkan itu," ungkap Yuli.

Menurutnya, penilaian ini adalah salah satu upaya pencegahan maladministrasi. Antara lain dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif. Hasil akhir dari penilaian tersebut adalah dengan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Publik.

Yuli menjelaskan, Ombudsman menggunakan empat aspek dalam penilaian. Meliputi kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, pemenuhan standar pelayanan publik atau penilaian masyarakat, dan pengelolaan pengaduan. Kemudian terakhir, mengacu pada UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik di mana terdapat 14 butir standar pelayanan publik.

Baca Juga: Exclusive Launch ERHA Acneact Trial Kit Hadir di Shopee Finest, Catat Tanggalnya

"Aduan-aduan selalu pasti akan ada, komplain, laporan. Namun yang terpenting adalah bagaimana Pemkab merespon/menangani aduan itu," tandasnya.

Ombudsman sendiri adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.

Mereka bertugas mengawasi pelayanan publik dalam negara dan pemerintahan serta BUMN, BUMD dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta badan swasta/ perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik.

***

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x