Masuki Bulan Suci Ramadhan, 441 Unit Knalpot Brong Ini Dimusnahkan Polres Kebumen

- 29 Maret 2023, 18:21 WIB
Sebanyak 441 unit knalpot brong berhasil diamankan dan dimusnahkan Polres Kebumen.
Sebanyak 441 unit knalpot brong berhasil diamankan dan dimusnahkan Polres Kebumen. /Humas Polres Kebumen/

Sosialisasi ini dilakukan melalui kegiatan "Police Goes to School", atau kegiatan sosialisasi lainnya yang sifatnya rutin.

Pemasangan knalpot brong, dijelaskan Kapolres Kebumen melanggar Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, serta dapat diancam satu bulan penjara dab denda paling banyak Rp. 250.000,-.

Selanjutnya diungkapkan Dandim 0709/Kebumen Letkol Czi Ardianta Purwandhana mengatakan, pemasangan knalpot brong juga bisa dikategorikan sebagai tindakan intoleran.

Baca Juga: Arsenal Wanita vs Bayern Wanita, Brediksi Skor, Berita Tim, Head to Head dan Lainnya 29 Maret 2023

Menurutnya, pemasangan knalpot brong bisa mengganggu kekhusyukan orang yang sedang ibadah di bulan suci Ramadhan.

"Saat orang beribadah puasa, saat sholat tarawih, lalu ada orang (lewat) menggunakan knalpot brong mencari popularitas, akhirnya mengganggu dan meresahkan kegiatan ibadah dan juga mengganggu ketertiban masyarakat," kata Letkol Czi Ardianta Purwandhana.

Senada diungkapkan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto yang juga hadir dalam kegiatan konferensi pers pemusnahan knalpot brong ia sangat setuju dengan kegiatan penindakan kepada pelanggar knalpot brong.

Baca Juga: Prediksi Kanada vs Honduras, Prediksi Skor, Berita Tim, Head to Head dan Lainnya 28 Maret 2023

Menurutnya, knalpot brong sangat bising dan mengganggu kenyamanan warga saat beristirahat.

"Bayangkan kalau ada anak kecil, apalagi anak kecil itu lagi sumeng (sakit) tentunya sangat mengganggu. Diharapkan kepada masyarakat tidak ada lagi memasang knalpot brong," jelas Bupati.

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x