Masuki Bulan Suci Ramadhan, 441 Unit Knalpot Brong Ini Dimusnahkan Polres Kebumen

- 29 Maret 2023, 18:21 WIB
Sebanyak 441 unit knalpot brong berhasil diamankan dan dimusnahkan Polres Kebumen.
Sebanyak 441 unit knalpot brong berhasil diamankan dan dimusnahkan Polres Kebumen. /Humas Polres Kebumen/

Ia setuju dengan Polres Kebumen yang telah gencar mempromosikan untuk tidak memasang knalpot brong melalui sejumlah pamflet yang dipasang di sejumlah titik bisa menjadi edukasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Prediksi Eswatini vs Tanjung Verde, Prediksi Skor, Berita Tim, Head to Head dan Lainnya 28 Maret 2023

Bupati juga memohon kepada seluruh masyarakat untuk bekerja sama, agar tidak menggunakan knalpot brong.

Selanjutnya perwakilan tokoh masyarakat Gus Fachrudin Achmad Nawawi mengungkapkan agar warga masyarakat dapat lebih bijak melepas knalpot brong yang sudah terlanjur terpasang pada kendaraannya dan kembali memasang knalpot standar pabrik yang suaranya lebih ramah lingkungan.

Aturan tentang knalpot juga tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Baca Juga: Innalillahi, Bocah Umur 7 Tahun Ini Ditemukan Meninggal Di Aliran Sungai Dekat Rumahnya!

Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Sedangkan kendaraan yang terpasang knalpot brong saat dilakukan pengujian kebisingan oleh Sat Lantas Polres Kebumen, tingkat kebisingan mencapai 112 dB melebihi ambang kebisingan untuk motor berkubikasi 125 cc.

Tentu ini akan sangat mengganggu jika digunakan di jalan umum untuk kepentingan harian.

***

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x