Kegiatan Awal Tahun 2023, Satpol PP Kebumen Tertibkan Ratusan Reklame Ilegal

- 8 Januari 2023, 13:30 WIB
Ratusan reklame dan umbul-umbul ilegal ditertibkan Satpol PP Kebumen.
Ratusan reklame dan umbul-umbul ilegal ditertibkan Satpol PP Kebumen. /Diskominfo Kab. Kebumen

"Silakan memasang reklame yang penting sesuai ketentuan, harus ada izin, bayar pajak, dan pasang sesuai ketentuan dan tidak mengganggu ketertiban umum," tegasnya.

Udy menyebut pada tahun 2022 terhitung sampai Desember 2022, pihaknya telah menertibkan sebanyak 4,9 ribu reklame. Selain sosialisasi dan pencegahan, penertiban reklame juga akan terus dilakukan oleh Satpol PP karena sudah menjadi bagian dari tugas yang harus dilaksanakan.

 

Berdasarkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 151 Tahun 2021 tentang Penggunaan Fasilitas Umum untuk Pemasangan Reklame di Kabupaten Kebumen sudah disebutkan bahwa pemasangan reklame untuk kepentingan bisnis diatur ketentuannya yakni tidak boleh dipasang di trotoar, pohon ayoman jalan, bangunan bersejarah, monumen khusus, dan kawasan Alun-alun Kebumen.

***

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Diskominfo Kabupaten Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x