Kegiatan Awal Tahun 2023, Satpol PP Kebumen Tertibkan Ratusan Reklame Ilegal

- 8 Januari 2023, 13:30 WIB
Ratusan reklame dan umbul-umbul ilegal ditertibkan Satpol PP Kebumen.
Ratusan reklame dan umbul-umbul ilegal ditertibkan Satpol PP Kebumen. /Diskominfo Kab. Kebumen

KEBUMEN TALK - Mengawali Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Satpol PP terus menggiatkan penertiban reklame. Hal ini sekaligus dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Kasatpol PP Udy Cahyono mengatakan, penertiban reklame sudah dimulai sejak 3 Januari 2023. Sampai saat ini sudah ada ratusan reklame yang ditertibkan. Pihaknya melaksanakan kegiatan ini di 26 kecamatan dengan melibatkan Kasi Trantib Kecamatan.

"Jumlahnya sudah ada ratusan, ini masih dihitung karena penertiban masih terus berjalan di 26 kecamatan dengan melibatkan Kasi Trantib," ujar Udy, Sabtu, 7 Januari 2023.

Baca Juga: Mensos Risma Kunjungi Lokasi Banjir di Kabupaten Pati, Serahkan Bantuan ke Ahli Waris Korban Banjir

Ia menyebut yang menjadi sasaran penertiban adalah spanduk, baliho, umbul-umbul yang tidak berizin dan tidak membayar pajak serta yang masa pajaknya sudah expired dan reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan.

Kebanyak reklame yang melanggar adalah iklan dari perusahaan barang dan jasa.

"Efek dari penertiban ini adalah masyarakat yang melanggar aturan jadi mau membayar pajak pemasangan reklame ke pemerintah daerah dalam hal ini BPKPD, dengan begitu penertiban ini juga dalam rangka untuk menambah pemasukan PAD kita," ujar Udy.

 

Kepada segenap masyarakat Kabupaten Kebumen, pihaknya menghimbau untuk mentaati aturan dengan tidak memasang reklame sembarangan.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Diskominfo Kabupaten Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x