Arif menyatakan sebagai pekerja yang membantu tugas-tugas pemerintah daerah, para P2K ini kesejahteraannya juga harus diperhatikan. Minimal gaji mereka sesuai dengan UMK.
Arif bahkan menyebut jika tak dapat memberikan kesejahteraan bagi P2K, maka sebaiknya dibubarkan saja atau tidak diadakan P2K.
“Kalau nggak sanggup, mending dikeluarkan semua saja, nggak usah ada P2K," tegasnya.
Sampai saat ini Bupati menyebut petugas kebersihan, keamanan, dan pengemudi memang belum bisa diangkat untuk menjadi PPPK karena formasi untuk mereka belum ada aturannya dari pusat.
Namun Pemda terus berupaya melobi pemerintah pusat agar mereka juga mendapat formasi untuk ikut seleksi PPPK.
Baca Juga: Timnas Indonesia vs Vietnam: Prediksi Line Up, H2H dan Link Live Streaming 6 Januari 202
"Pemkab sendiri sudah mengusulkan penerimaan PPK sebanyak 2.355 orang, mudah-mudahan bida di ACC pemerintah pusat," ucapnya.
Meski diakui dengan usulan tersebut bakal membebani APBD. Namun Bupati menegaskan pembangunan bukan hanya fokus pada satu titik, infastruktur misalnya, tapi juga pembangunan sumber daya manusia, menyangkut kesejahteraan para petugasnya.***