Apa Itu Restorative Justice, Penyelesaian Perkara Melalui Perdamaian?

- 22 November 2022, 19:04 WIB
Penyelesaian perkara menggunakan metode Restorative Justice (RJ) banyak diterima masyarakat.
Penyelesaian perkara menggunakan metode Restorative Justice (RJ) banyak diterima masyarakat. /Humas Polres Kebumen/

Sedangkan responden internal, terdiri dari perwakilan personel Polres Kebumen, Polres Banjarnegara dan Polres Wonosobo.

Para peserta menyambut baik penyelesaian perkara menggunakan metode RJ, karena lebih simpel dan menjunjung kearifan lokal.

Baca Juga: Dua Desa Terisolir, Polri Sebut 30 Warga Masih dalam Pencarian Paska Gempa Cianjur

Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.

Dalam pelaksanaan RJ, pelaku memiliki kesempatan terlibat dalam pemulihan keadaan (restorasi), masyarakat berperan untuk melestarikan perdamaian dan pengadilan, serta berperan untuk menjaga ketertiban umum.

"RJ ini tujuannya baik. Kegiatan ini juga bisa menjadikan satu pemikiran dalam penyelesaian perkara. Ini menjadi langkah baik," jelas Kasipidum Kejaksaan Negeri Kebumen, Agung.

Baca Juga: Jadwal Acara TV yang Tayang di TVRI Hari Ini 23 November 2022....Canda Of The Day Hingga Halo Dokter

Syarat pelaksanaan restorative justice termuat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

***

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x