Cegah Pungutan Liar, Bupati Jelaskan Kebutuhan Sekolah yang Diakomodir Komite dan Dinas

- 24 Oktober 2022, 21:00 WIB
Rapat Koordinasi Terkait Penyelenggaraan Pendidikan SD dan SMP dengan Dinas Pendidikan Kebumen.
Rapat Koordinasi Terkait Penyelenggaraan Pendidikan SD dan SMP dengan Dinas Pendidikan Kebumen. /Kebumen Talk/

KEBUMEN TALK - Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menggelar Rapat Koordinasi Terkait Penyelenggaraan Pendidikan SD dan SMP dengan Dinas Pendidikan beserta jajarannya, para camat, perwakilan kepala sekolah SMP dan Kepala Sekolah SD, di Ruang Arungbinang, Kompleks Pendopo Kabumian, Senin, 24 Oktober 2022.


Rapat tersebut secara khusus membahas mengenai teknis pelaksanaan sumbangan sekolah yang dilakukan oleh Komite. Bupati menyatakan, sumbangan dan pungutan adalah dua hal yang berbeda. Persoalan ini masih terus dibicarakan di masyarakat, sehingga perlu penjelasan atau pemahaman yang jelas sesuai aturan.


Bupati lebih dulu memetakan tiga hal dasar yang menjadi kebutuhan sekolah. Pertama adalah kebutuhan tenaga pengajar. Kedua sarana dan prasarana (Sarpras), Ketiga, adalah peningkatan mutu pendidikan yang di dalamnya ada kegiatan ekstrakurikuler, lomba, dan beberapa hal lainnya.


Untuk tenaga pendidik, atau guru diakui di Kebumen jumlahnya masih kekurangan, sehingga, Bupati meminta kepada dinas terkait untuk memetakan sekolah yang kelebihan pengajar, dan mana sekolah yang masih kekurangan agar dialihkan ke sekolah lain, atau dibuka formasi baru untuk guru sesuai Mapel yang dibutuhkan.


"Jadi yang pertama kebutuhan pokok adalah tenaga pengajar, ibarat makanan itu adalah nasi, itu kita masih kekurangan. Yang kelebihan tolong distop, jangan ngangkat GTT lagi, kecuali yang betul-betul masih kurang, nanti bisa dicek dan didata ulang, agar jelas kebutuhan guru kita berapa," ujar Bupati.


Kemudian untuk Sarpras, Bupati menegaskan jangan sampai sekolah membebankan kepada Komite yang ujung-ujungnya akan berdampak kepada siswa atau wali murid dengan pungutan liarnya. Biarkan kebutuhan Sarpras seperti pembangunan gedung dan pendukung lainnya dibebankan kepada Dinas Pendidikan.


"Untuk kebutuhan Sarpras saya tekankan jangan sekolah membebankan itu kepada Komite. Bila ada kebutuhan Sarpras seperti pembangunan gedung atau pendukung lainnya silakan buat proposal dan ajukan ke Dinas, apakah bisa diselesaikan atau tidak, dengan anggaran yang ada, kalau tidak, ya memang belum saatnya untuk dibangun," ujar Bupati.


Adapun untuk kebutuhan Peningkatan Mutu Pendidikan, seperti kebutuhan tenaga pendidik dan ekstrakulikuler, pihak sekolah bisa melibatkan Komite untuk menghimpun pembiayaan. Itupun kata Bupati, ada tata aturannya sesuai Permendikbud No 75 Tahun 2016.


Bupati menyatakan, sebelum melakukan langkah-langkah untuk menarik sumbangan, Komite harus lebih dulu melakukan rapat dengan kepala sekolah guna membicarakan kegiatan-kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan. Kemudian dimunculkan berita rapatnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x