Sumbangan oleh Komiten dilakukan lantaran ada beberapa kegiatan sekolah yang tidak tercover oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Uang sumbangan tersebut kata Bupati, juga disimpan di rekening komite bukan rekening sekolah.
Baca Juga: Fabio Quartararo Janji Tampil Ngotot di GP Jepang: Ini Tak Akan Mudah!
“Komite ini untuk menunjang kemajuan sekolah. Apa sih kebutuhan sekolah yang belum tercover oleh BOS. Oh.. ternyata ada lomba dll. Nah ini kemudian dirangkum oleh Komite, dan dikumpulkan para wali siswa untuk diajak musyawarah. Sekolah mau mengadakan kegiatan ini. Apakah ada yang berkenan membantu, membantu kan terserah ada Rp2 ribu, Rp5 ribu, atau Rp10 ribu, nggak ada patokan,” ucapnya.
Memang ke depan, lanjut Bupati, perlu diatur lebih rinci tentang mekanisme tarikan di sekolah agar ini tidak menjadi bias. Karena bagaimana pun, tarikan apapun di sekolah jika tidak memiliki aturan yang jelas bisa merugikan murid atau wali siswa. Terlebih pengawasannya lemah.
“Biar ini lebih jelas, nanti akan kita buat surat edarannya tentang tata caranya soal sumbangan tadi. Namanya sumbangan tidak ada paksaan, keluarga miskin juga tidak boleh ditarik, kegiatan peruntukannya juga jelas, serta pengawasan ini yang lebih penting,” terang Arif.
Sejauh ini sumbangan dari wali murid yang masih dibolehkan adalah dari komite. Sementara guru atau kepala sekolah tidak dibolehkan untuk meminta tarikan terhadap siswa atau wali murid.
Sementara itu, Komite Sekolah terdiri dari unsur orang tua/wali siswa yang masih aktif pada sekolah bersangkutan paling banyak 50 persen, tokoh masyarakat paling banyak 30 persen, dan pakar pendidikan paling banyak 30 persen.***