Bupati Kebumen: Iuran Sekolah Negeri oleh Komite Tak Masuk Katagori Pungutan Liar

- 21 September 2022, 15:00 WIB
Bupati Arif Sugiyanto saat  rapat dengan para kepala sekolah SD Negeri di Karanganyar, Kebumen, Selasa, 20 September 2022.
Bupati Arif Sugiyanto saat rapat dengan para kepala sekolah SD Negeri di Karanganyar, Kebumen, Selasa, 20 September 2022. /Diskominfo Kab. Kebumen

KEBUMEN TALK - Isu mengenai adanya pungutan di sekolah negeri Kebumen sempat mencuat di pemberitaan.

Ada pengakuan dari para wali siswa yang mengaku masih dimintai tarikan oleh pihak sekolah untuk membayar kegiatan siswa. Atau tarikan lain yang sudah ditentukan.

Terkait hal itu, Bupati Arif Sugiyanto menyatakan, persoalan tarikan di sekolah memang ke depan harus diatur lebih jelas agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Baca Juga: Mau Jadi Kepala Dinas? Kesempatan Bagus Pemkab Buka Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama Kebumen

Selama ini diakui memang masih ada tarikan di sekolah negeri yang dilakukan oleh komite.

Menurutnya tarikan sekolah dari komite itu masih bisa dibenarkan, dan tidak bisa disebut sebagai pungutan liar.

Sebab hal itu sudah diatur dalam Permendikbud No 75 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, komite hanya boleh melakukan tarikan dalam bentuk sumbangan secara sukarela.

Baca Juga: Nasib Mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan Ditetapkan Pekan Depan

“Sumbangan ini kan tidak bisa ditentukan besarannya, dan harus melalui Komite, nah ini masih bisa dibenarkan karena ada dalam aturan Permendikbud No 75 Tahun 2016,” ucap Bupati Arif Sugiyanto, Selasa, 20 September 2022.

Sumbangan oleh Komiten dilakukan lantaran ada beberapa kegiatan sekolah yang tidak tercover oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Uang sumbangan tersebut kata Bupati, juga disimpan di rekening komite bukan rekening sekolah.

Baca Juga: Fabio Quartararo Janji Tampil Ngotot di GP Jepang: Ini Tak Akan Mudah!

“Komite ini untuk menunjang kemajuan sekolah. Apa sih kebutuhan sekolah yang belum tercover oleh BOS. Oh.. ternyata ada lomba dll. Nah ini kemudian dirangkum oleh Komite, dan dikumpulkan para wali siswa untuk diajak musyawarah. Sekolah mau mengadakan kegiatan ini. Apakah ada yang berkenan membantu, membantu kan terserah ada Rp2 ribu, Rp5 ribu, atau Rp10 ribu, nggak ada patokan,” ucapnya.

Memang ke depan, lanjut Bupati, perlu diatur lebih rinci tentang mekanisme tarikan di sekolah agar ini tidak menjadi bias. Karena bagaimana pun, tarikan apapun di sekolah jika tidak memiliki aturan yang jelas bisa merugikan murid atau wali siswa. Terlebih pengawasannya lemah.

“Biar ini lebih jelas, nanti akan kita buat surat edarannya tentang tata caranya soal sumbangan tadi. Namanya sumbangan tidak ada paksaan, keluarga miskin juga tidak boleh ditarik, kegiatan peruntukannya juga jelas, serta pengawasan ini yang lebih penting,” terang Arif.

Baca Juga: Fairies Albums Season 3 Episode 11: Spoiler, Tanggal Rilis, dan Info Penting Lainnya yang Perlu Diketahui!

Sejauh ini sumbangan dari wali murid yang masih dibolehkan adalah dari komite. Sementara guru atau kepala sekolah tidak dibolehkan untuk meminta tarikan terhadap siswa atau wali murid.

Sementara itu, Komite Sekolah terdiri dari unsur orang tua/wali siswa yang masih aktif pada sekolah bersangkutan paling banyak 50 persen, tokoh masyarakat paling banyak 30 persen,  dan pakar pendidikan paling banyak 30 persen.***

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Diskominfo Kabupaten Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x