Bupati Kebumen: Iuran Sekolah Negeri oleh Komite Tak Masuk Katagori Pungutan Liar

- 21 September 2022, 15:00 WIB
Bupati Arif Sugiyanto saat  rapat dengan para kepala sekolah SD Negeri di Karanganyar, Kebumen, Selasa, 20 September 2022.
Bupati Arif Sugiyanto saat rapat dengan para kepala sekolah SD Negeri di Karanganyar, Kebumen, Selasa, 20 September 2022. /Diskominfo Kab. Kebumen

KEBUMEN TALK - Isu mengenai adanya pungutan di sekolah negeri Kebumen sempat mencuat di pemberitaan.

Ada pengakuan dari para wali siswa yang mengaku masih dimintai tarikan oleh pihak sekolah untuk membayar kegiatan siswa. Atau tarikan lain yang sudah ditentukan.

Terkait hal itu, Bupati Arif Sugiyanto menyatakan, persoalan tarikan di sekolah memang ke depan harus diatur lebih jelas agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Baca Juga: Mau Jadi Kepala Dinas? Kesempatan Bagus Pemkab Buka Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama Kebumen

Selama ini diakui memang masih ada tarikan di sekolah negeri yang dilakukan oleh komite.

Menurutnya tarikan sekolah dari komite itu masih bisa dibenarkan, dan tidak bisa disebut sebagai pungutan liar.

Sebab hal itu sudah diatur dalam Permendikbud No 75 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, komite hanya boleh melakukan tarikan dalam bentuk sumbangan secara sukarela.

Baca Juga: Nasib Mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan Ditetapkan Pekan Depan

“Sumbangan ini kan tidak bisa ditentukan besarannya, dan harus melalui Komite, nah ini masih bisa dibenarkan karena ada dalam aturan Permendikbud No 75 Tahun 2016,” ucap Bupati Arif Sugiyanto, Selasa, 20 September 2022.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Diskominfo Kabupaten Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x