Dikutip KebumenTalk.com dari siarandigital.kominfo.go.id, penghentian siaran TV analog di Jawa Tengah akan dilakukan dalam tiga tahap.
Tahap pertama yaitu 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap terakhir 2 November 2022.
Tahap pertama yang sudah dilaksanakan pada 30 April 2022 meliputi wilayah Jateng 2, yaitu Kabupaten Blora.
Kemudian, Jateng 3 meliputi Kabupaten Pekalongan, Pemalang, Tegal, serta Kota Pekalongan dan Tegal.
Jateng 6, yaitu Kabupaten Rembang, Pati, dan Jepara. Jateng 7, yaitu Kabupaten Cilacap, Banyumas, Purbalingga, dan Brebes
Adapun tahap kedua yang akan dilaksanakan pada 25 Agustus 2022 meliputi wilayah Jateng 1.
Yaitu Kabupaten Boyolali, Sragen, Grobogan, Kudus, Demak, Semarang, serta Kota Salatiga dan Semarang.
Tahap ketiga yang akan dilaksanakan pada 2 November 2022 meliputi wilayah Jateng 5. Yaitu Kabupaten Magelang, Temanggung, Kendal, Batang, dan Magelang.
Baca Juga: Anime Musim Panas 2022 Paling Luar Biasa yang Tidak Boleh Dilewatkan, Ada 7 Anime 2022 yang Baru