"Hasil autopsi pada jasad korban laki-laki ada luka tepat di jantung. Dilihat dari rekontruksi tadi setelah dipukul pada bagian kepala korban terjatuh dan dada korban tepat mengenai kursi," kata dokter Zaenuri yang menyaksikan proses rekonstruksi di Mapolres Kebumen.
Hasil rekontruksi menunjukkan penyebab pasti kematian kedua korban akibat pukulan benda keras dari pipa besi yang berulang kali dibagian kepala korban.
Proses rekonstruksi juga dilakukan dengan tujuan untuk mencocokan keterangan tersangka dan saksi.
Baca Juga: Dilempari Batu Oknum Iseng di Kebumen, Kereta Lodaya Relasi Bandung-Solo Alami Keretakan
Sebelumnya diberitakan bahwa sepasang suami istri di Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh adik kandungnya.
Tersangka yang merupakan adik kandung dari korban LS kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.***