KEBUMEN TALK - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen telah melakukan rekonstruksi atas kasus pembunuhan sepasang suami istri di Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng, Kebumen.
Rekonstruksi dilakukan pada Rabu, 8 Juni 2022 untuk mengetahui kronologi kejadian pembunuhan yang menimpa pasangan Warsono (69) dan Tari Sulatri (67).
Dari hasil rekonstruksi, diketahui bahwa tersangka yang tak lain adalah adik korban melancarkan aksinya menggunakan pipa besi dikediaman korban di Desa Karanggedang, Kec. Sruweng, Kebumen.
Baca Juga: Ini Rekontruksi Pembunuhan Pasutri Lansia di Kebumen, Tersangka Peragakan 16 Adegan
Proses rekonstruksi tidak digelar di tempat kejadian perkara (TKP) namun dilaksanakan di Lapangan Tenis Mapolres Kebumen yang terletak di Jl. Tentara Pelajar No. 39, Kebumen.
Alasan tidak menggelar proses rekonstruksi di tempat kejadian karena untuk menghindari amarah dari pihak keluarga korban serta menghindari adanya kerumunan.
Dalam proses rekonstruksi atau reka ulang ini, tersangka yang bernama Teguh Santoso (58) memeragakan sebanyak 16 adegan.
Baca Juga: Spoiler My Hero Academia Chapter 356: Diremehkan, Mampukah Hawks cs Kalahkan All For One?
Rekonstruksi dibuka dengan adegan pertama ketika tersangka datang ke rumah korban pada pukul 19.30 WIB.