Tak Tanggung-tanggung! Pria Mencuri 18 Handphone di Karanganyar Kebumen

- 4 Februari 2022, 13:08 WIB
Ilustrasi pencuri 18 unit handphone di Karanganyar, Kebumen.
Ilustrasi pencuri 18 unit handphone di Karanganyar, Kebumen. /pexels/

Pada saat tersangka melakukan aksinya, korban tengah tertidur pulas, sehingga dirinya leluasa mengambil barang curiannya.

Akibat musibah itu, korban mengalami kerugian materi yang bernilai sekira Rp33.530.000.

Baca Juga: Persaingan E-commerce di Tengah Kemeriahan Akhir Tahun, Ini Juaranya!

Tim Unit Reksrim Polsek Karanganyar mengamankan tersangka pada Senin 3 Januari 2022 di Desa Dorowati, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

Dari penangkapan tersangka, Polisi berhasil mengamankan 13 unit handphone berbagai merek sebagai barang bukti.

Sementara barang bukti lainnya adalah sejumlah uang Rp150.000, yang merupakan sisa hasil penjualan handphone dan dua tas untuk membawa barang curian tersebut.

Baca Juga: Manchester United Jalani Latihan Tanpa Mason Greenwood Setelah Diskors dari Klub

"Sebagian handphone yang telah dicuri oleh tersangka telah dijual ke sejumlah orang. Sebagian uang telah digunakan tersangka untuk kepentingan sehari-hari," ujar Wakapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka terjerat hukuman berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 52 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun.***

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Humas Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah