Gelapkan Uang Perusahaan Hampir Satu Miliar Rupiah, Sales di Kutowinangun Dilaporkan Polisi

- 20 September 2021, 13:05 WIB
Seorang sales yang bekerja di sebuah CV yang bergerak dibidang diatributor sembako dan kosmetik di wilayah Kutowinangun, dilaporkan polisi.
Seorang sales yang bekerja di sebuah CV yang bergerak dibidang diatributor sembako dan kosmetik di wilayah Kutowinangun, dilaporkan polisi. /Humas Polres Kebumen/

 

KEBUMEN TALK - Seorang sales yang bekerja di sebuah CV yang bergerak dibidang diatributor sembako dan kosmetik di wilayah Kutowinangun, dilaporkan polisi.

IB (30) warga Desa Kedung Agung, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo dilaporkan ke Polsek Kutowinangun karena dugaan kasus penggelapan kepada perusahaannya.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi, akibatnya CV tempat tersangka bekerja mengalami kerugian kerugian sebesar Rp. 951.287.374,- (Sembilan ratus lima puluh satu juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh empat Rupiah).

Baca Juga: 8 Fakta Menarik Tokyo Revengers dari Anime dan Manga yang Tidak Boleh Kamu Lewatkan

"Modusnya tersangka memesan barang dengan menggunakan faktur fiktif. Setelah memperoleh barang milik perusahaannya lalu dijual tidak sesuai yang tertera pada faktur itu," jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Kutowinangun AKP Krida Risanto, Senin, 20 September 2021.

Kasus ini terbongkar setelah admin keuangan CV menemukan banyak kejanggalan pada faktur yang disetorkan tersangka.

Setelah dilakukan pengecekan dilapangan, transaksi yang dilakukan tersangka adalah fiktif.

Baca Juga: Bocoran Spoiler My Hero Academia Chapter 327: All Might Bergabung dengan Para Pahlawan

Barang-barang itu dijual di sebuah toko dengan harga di bawa pasar agar cepat laku. Ini dilakukan tersangka agar dapat memperoleh uang dengan cepat.

Untuk mengelabui perusahaan, hasil sebagian penjualan barang disetorkan tersangka ke perusahannya.

Namun sebagian lain, uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk membeli sepeda motor sport Kawasaki Ninja 250 CC.

Baca Juga: Finish Keempat di GP San Marino, Marc Marquez Akui Belum Fit hingga Salahkan Motor

Rupanya apa yang dilakukan tersangka sudah cukup lama, sehingga perusahaan mengalami kerugian cukup banyak.

Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.***

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: Humas Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah