KEBUMEN TALK - Sungguh malang nasib gadis di bawah umur sebut saja Bunga (16) warga Kecamatan Karangsambung.
Gadis tersebut dirudapaksa oleh ayah kandungnya berinisial PR (37) pada hari Minggu, 6 Juni 2021.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, perbuatan tak pantas itu dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Atusias Tinggi, Bupati Arif Minta Vaksinasi Ibu Hamil Terus Digencarkan
Agar aksi bejadnya tak terbongkar, tersangka mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun termasuk ibunya.
Aksinya dilakukan di dalam kamar Bunga, saat ia sedang berkemas akan pergi merantau ke Jakarta untuk bekerja. Saat itu kondisi rumah kosong.
“Dari kejadian itu, korban mengalami trauma. Ia memilih diam dan tidak bercerita kepada siapapun termasuk ibunya,” jelas Kompol Edi Wibowo, Kamis, 19 Agustus 2021 saat konferensi pers.
Baca Juga: Hari Jadi Kebumen ke 392, Bupati Larang Ada Kiriman Karangan Bunga
Setelah berselang beberapa waktu, saat Bunga sudah di Jakarta ia dihubungi kembali oleh tersangka agar segera pulang.