Gerakan Kebumen di Rumah Saja Berlaku Minggu 11 dan 18 Juli 2021

- 8 Juli 2021, 19:06 WIB
Gerakan Kebumen di Rumah Saja.
Gerakan Kebumen di Rumah Saja. /Instagram/@pemkabkebumen

KEBUMEN TALK - Gerakan Kebumen di Rumah Saja secara serentak akan dilaksanakan pada Minggu, 11 dan 18 Juli 2021.

Gerakan tersebut berdasarkan surat edaran Bupati Kebumen Nomor 443/1322 yang dikeluarkan pada Rabu, 7 Juli 2021.

Surat edaran dimaksudkan untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali.

Baca Juga: Bupati Kebumen: BLT untuk Pedagang Kaki Lima Tidak Ada Potongan

“Gerakan Kebumen di Rumah Saja dilaksanakan secara serentak pada hari Minggu tanggal 11 dan 18 Juli 2021 dengan cara masyarakat Kebumen tinggal di rumah/ kediaman/ tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah/ kediaman/ tempat tinggal masing-masing,” terang dalam surat edaran.

Pasar akan ditutup pada hari dan tanggal sebagaimana terdapat pada point di atas karena akan dilakukan penyemprotan dan pembersihan.

Adapun kegiatan yang tidak diperbolehkan/ dilarang beroperasi/ buka yakni Perkantoran, Sekolah, Perusahaan dan Pabrik; Pusat perbelanjaan/ toko modern/ mini market dan pedagang kaki lima.

Baca Juga: PPKM Darurat, 3000 Pedagang Kaki Lima di Kebumen dapat BLT Rp750 Ribu

Selain itu, obyek wisata baik yang dikelola Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa maupun yang dikelola oleh pihak swasta; Hotel/ penginapan, restoran, warung makan, cafe, karaoke dan tempat hiburan lainnya; Alun-alun/ lapangan, GOR, Stadion, kolam renang dan fasilitas olah raga lainnya; dan kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan juga dilarang.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x