Kabupaten Kebumen Masuk dalam Kriteria Level 4 pada PPKM Darurat Covid-19

- 4 Juli 2021, 09:42 WIB
Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto.
Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto. /Kominfo Kebumen

KEBUMEN TALK - Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019, bahwa Kabupaten Kebumen masuk dalam kriteria level 4 (empat) pada PPKM Darurat Covid-19.

PPKM Darurat di Kabupaten Kebumen dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut. Diantaranya, Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH).

Kemudian pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: 6 Jalur Masuk Kota Kebumen Tutup Sementara Waktu Saat PPKM Darurat

Untuk esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Ke tiga kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat seharihari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Baca Juga: PPKM Darurat di Kebumen, Setiap Jam 6 Sore Seluruh Jalur Masuk Kota Ditutup Total

Untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan,rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah