"Di luar tanggal dispensasi, yakni setelah tanggal 19 Mei, dilakukan mekanisme penerbitan baru, buka perpanjangan SIM.
Iptu Tugiman menambahkan, meski pelayanan SIM, STNK, BPKB, serta SKCK tutup, namun demikian pelayanan kepolisian seperti laporan kehilangan, ataupun lainnya tetap buka full 24 jam.
"Polres tidak pernah tutup. Selain permohonan SIM, STNK, BPKB ataupun SKCK, pelayanan kepolisian kita masih tetap buka full 24 jam. Kantor kita buka terus," tandasnya.***