KEBUMEN TALK - Persidangan perkara hasil tes swab Covid-19 Rizieq Shihab di Rumah Sakit Ummi, dihadiri Wali Kota Bogor, Bima Arya. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 14 April 2021.
Rizieq Shihab menyampaikan penolakannya, jelas Bima Arya, untuk menjalani tes usap/swab melalui surat yang disampaikan kepada dirinya.
"Kami tunggu hingga hari Sabtu, 28 November 2020. Tapi yang saya terima justru surat Rizieq kepada saya, tetapi disampaikan secara terbuka. Surat tertulis yang menyebutkan dia (Rizieq Shihab) tidak berkenan untuk menyampaikan hasil swab PCR," ungkap Bima Arya, sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNews.
Baca Juga: Jelang Lebaran, BI: Penukaran Uang Baru Sudah Bisa Dilakukan
Pemeriksaan tes usap, menurut Bima, perlu dilakukan kepada Rizieq Shihab karena ada indikasi yang bersangkutan pernah menjalin kontak erat dengan orang-orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Ada informasi yang kami dapatkan beliau kontak erat dengan orang-orang yang dinyatakan positif antara lain Wali Kota Depok dan saya sampaikan kepada dokter Andi Tatat. Dan setuju untuk dites PCR," tuturnya.
Bima mengatakan, Rizieq Shihab melakukan tes usap tanpa sepengetahuan Satgas Covid-19 Kota Bogor dan juga pihak RS UMMI sebagai rumah sakit rujukan.
Baca Juga: Bupati Kebumen Dukung Digitalisasi Polri Dalam Pembuatan SIM Online
Padahal sebelumnya, Bima sudah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga Rizieq Shihab yang diwakili oleh Hanif dalam melakukan prosedur tes usap. Pihak keluarga pun menyetujui untuk dilakukan tes usap di RS Ummi.