Tim Penyidik Kejari Melakukan Penggledahan di Kantor PD BPR BKK Kebumen

- 22 Februari 2021, 16:04 WIB
Kejari Kebumen Melakukan Penggladahan di kantor PD BPR BKK Kebumen
Kejari Kebumen Melakukan Penggladahan di kantor PD BPR BKK Kebumen /Facebook/@KejariKebumen/

KEBUMEN TALK - Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di Kantor PD. BPR BKK Kebumen, pada Senin, 22 Pebruari 2021,sekira Pukul 10.00 WIB sampai dengan Pukul 12.00 WIB.

"Penggledahan tersebut dilakukan guna mencari barang bukti terkait dengan dugaan penyimpangan atau penyelahgunaan pencairan kredit pada PD. BPR BKK Kebumen Tahun 2011 sebesar Rp. 13 M yang diberikan kepada H. GIYATMO, S. Kep. Ners," tulisnya dalam laman facebook resminya, pada Senin, 22 Februari 2021.

Tim penyidik, lanjutnya, menggeledah ruangan Direktur, Direktur Pemasaran dan bagian Kredit. Fokusnya adalah dokumen yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.

Baca Juga: Kasus Korupsi PD BPR BKK, PMII Kebumen Tegaskan Audit Total

"Tim penyidik menggeledah ruangan Direktur, Direktur Pemasaran dan bagian Kredit. Fokusnya adalah dokumen yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut," lanjutnya.

Perlu diketahui sebelumnya, terkait tersangka dugaan tipikor pemberian kredit pada Bank BPR BKK Kebumen TA.2011, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen telah mengeluarkan penetapan tersangka dan melakukan penahanan.

"Kejaksaan negeri kebumen telah mengeluarkan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tipikor pemberian kredit pada Bank BPR BKK Kebumen TA.2011 atas nama tersangka 1. giyatmo, S. Kep 2. Kasimin, S.E, dengan nilai dugaan kerugian negara kurang lebih 13 miliar," tulisnya dalam laman facebook resminnya, pada Jumat, 19 Februari 2021.

Baca Juga: Agung Prabowo Mendorong Supremasi Hukum, Terkait Kasus BPR BKK Kebumen

Dengan didampingi penasehat hukum, dilakuka pemeriksaan kesehatan dan rapid antigen, kedua tersangka diperiksa, kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Klas IIB kebumen.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah