Tersangka mengambil kunci melalui jendela yang sudah dibuka pada siang harinya.
Setelah berhasil meraih kunci, tersangka dengan mudah membuka pintu depan rumah dan mengambil handphone milik korban.
"Tiga handphone diambil di ruang tamu, satu handphone lainnya diambil di ruang keluarga," jelas Iptu Sugiyanto.
Saat terbangun, sekitar pukul 05.00 WIB, korban terperanjat. Seluruh handphone miliknya hilangnya, sedangkan pintu depan dalam posisi tidak terkunci.
Baca Juga: Link Live Streaming Don't Breathe Malam Ini 18 Januari 2021 Pukul 21.00 WIB di Trans TV
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Klirong.
Dari hasil penyelidikan serta bukti-bukti di lapangan mengarah kepada tersangka.
Sempat menjadi DPO satu tahun lebih, akhirnya tersangka berhasil diamankan pada hari Selasa 22 Desember 2020 di wilayah Kecamatan Klirong.
Pengakuan tersangka, 2 handphone telah dijual ke sebuah counter handphone di wilayah Kecamatan Karanganyar Kebumen dan satu lainnya di Kota Bekasi Jawa Barat.
"Uang penjualan handphone sudah saya gunakan untuk kepentingan pribadi. Sisa satu handphone ini, saya gunakan sendiri," kata tersangka KA.