Kepolisian Tetapkan 2 Pembudidaya Udang Akibat Merusak Lingkungan Sebagai Tersangka

- 3 Desember 2020, 06:55 WIB
Resep udang saus padang spesial.
Resep udang saus padang spesial. /pixabay.com/sharonang

Sukses pada awal-awal usaha budi daya vanname mendorong motivasinya untuk memperluas kawasan budi daya.

Ia lalu menggandeng Skr untuk menambah modal usaha, sehingga areal tambak udang di perluas hingga mencapai sekitar tiga hektare, membentang mulai kawasan muara sungai hingga pesisir pantai.

Baca Juga: Ternyata Begini, Cara Mencairkan BLT Subsidi Gaji Guru Madrasah Rp 1,8 Juta dari Kemenag

Posisi tambak udang Gyn dan Skr berhadapan langsung dengan laut, dan hanya berjarak kurang dari 25 meter.

"Sebenarnya kami sudah dua kali mengajukan izin pembangunan tambak, tapi (izin) tidak kunjung keluar," kata Gyn saat dikonfirmasi awak media.

Penyelidikan kasus ini sebelumnya melibatkan sejumlah pihak, mulai dari ahli titik ordinat dari BKPH Wilayah XI Yogyakarta, ahli Kehutanan, ahli perikanan, ahli kerusakan tanah dan lingkungan dari IPB dan ahli pidana sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari situs ANTARA.

Baca Juga: Perusahaan Jasa Transportasi dan Perikanan Diajak KKP Memperkuat Sistem Logistik

Hasil uji laboratorium sejumlah barang bukti menyatakan bahwa keberadaan tambak tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan dan bisa berpengaruh terhadap lingkungan sekitar maupun habitat laut yang berada di sekitar lokasi tambak udang, tutur Kompol Mujito.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x