Kepolisian Tetapkan 2 Pembudidaya Udang Akibat Merusak Lingkungan Sebagai Tersangka

- 3 Desember 2020, 06:55 WIB
Resep udang saus padang spesial.
Resep udang saus padang spesial. /pixabay.com/sharonang

KEBUMEN TALK - Satreskrim Polres Trenggalek, Jawa Timur, menetapkan dua pembudidaya udang vanname di pesisir Pantai Cengkrong sebagai tersangka perusakan lingkungan karena membuka lahan tambak di tepi pantai yang seharusnya menjadi kawasan lindung.

Wakapolres Trenggalek Kompol Mujito, Rabu menyatakan, aktivitas tambak udang di kawasan pesisir pantai tersebut ilegal karena kedua pembudidaya tak mengantongi izin usaha, serta tak dilengkapi izin analisa dampak lingkungan dari dinas terkait.

"Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 98 ayat 1 dan/atau pasal 99 ayat 1 UU RI nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, junto pasal 55 ayat 1, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun penjara," kata Mujito dalam siaran pers di hadapan sejumlah awak media.

Baca Juga: Minta Menteri KKP Selanjutnya Pro Nelayan Kecil, Pengamat: Jangan Hanya Jargon

Dua penambak udang yang ditetapkan tersangka itu masing-masing adalah Gyn (49) dan Skr (50). Keduanya adalah warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo.

Menurut pengakuan mereka di hadapan polisi, aktivitas penambakan udang vanname di pesisir Pantai Cengkrong telah mereka lakukan sejak setahun, tepatnya sejak pertengahan 2019.

Tersangka Gyn merupakan orang pertama yang membuka lahan pesisir untuk usaha tambak udang vanname.

Baca Juga: Perjalanan Dinas, Menteri Kelautan Jabat Menteri Kelautan dan Perikanan Gantikan Luhut

Ia memanfaatkan lahan di kawasan hutan yang masih area Perhutani di petak 95K Blok Cengkrong RPH Kediri, masuk Dusun Cengkrong, Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x