KPU Kebumen Lantik Anggota PPS Pilbup Kebumen dan Pilgub Jateng 2024: Intip Tugas dan Besaran Honornya!

27 Mei 2024, 11:31 WIB
KPU Kebumen sedang mensosialisasikan persyaratan calon perseorangan Pilbub 2024. /Muhammad Mugi/Kebumen Talk

KEBUMEN TALK - Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Bupati Kebumen dan Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2024 telah resmi terbentuk.

Pelantikan dilakukan pada Minggu, 26 Mei 2024, dengan melibatkan 1.380 anggota PPS.

Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Dzakiatul Banat, secara hybrid melantik anggota PPS, dimana perwakilan 10 desa dilantik di kantor KPU Kebumen dan yang lainnya secara virtual.

Anggota PPS yang baru dilantik akan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kedua pemilihan tersebut.

Baca Juga: Kerja Lebih Cepat, Honor Sama dengan Pemilu 2024: KPU Kebumen Masih Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024

Banat menekankan pentingnya peran anggota PPS dalam menjaga integritas dan transparansi selama proses pemilihan berlangsung serta mematuhi kode etik yang telah ditetapkan oleh KPU.

Total 1.380 anggota PPS berasal dari 449 desa dan 11 kelurahan di Kabupaten Kebumen, masing-masing terdiri dari 3 orang.

Mereka telah melewati serangkaian seleksi sebelumnya dan akan menjalankan tugas mereka mulai dari tanggal pelantikan hingga 27 Januari 2025.

Baca Juga: Kenalin Nih Bendungan Sapon: Perpaduan Alam dan Arsitektur yang Memukau di Batas Bantul dan Kulonprogo

Honor Anggota PPS Pilbup Kebumen dan Pilgub Jawa Tengah 2024

Selain tugasnya, honorarium bagi anggota PPS juga telah ditetapkan.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, besaran honorarium tersebut tidak berbeda jauh dengan penyelenggaraan pemilu sebelumnya.

Sebagai contoh, Ketua PPS akan menerima honor sebesar Rp1.500.000 per bulan, sementara anggota PPS mendapatkan Rp1.300.000 per bulan, dan Sekretaris PPS Rp1.150.000 per bulan.

Baca Juga: Fulham Buru Silas Katompa Mvumpa di Bursa Transfer, Akankah Bintang Stuttgart Pindah ke Liga Inggris?

Besaran honorarium ini mencakup juga bagi pelaksana/staf administrasi dan teknis yang akan mendapatkan Rp1.050.000 per bulan.

Dengan terbentuknya anggota PPS dan penentuan honorarium ini, diharapkan pemilihan di Kabupaten Kebumen dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

***

Editor: Muhammad Mugi

Tags

Terkini

Terpopuler